Mendapat Pengawalan TNI-POLRI, Pasiean Probable Dimakamkan di TPU Desa Telap Kecamatan Eris
Minahas, -Salah satu Warga Pasien Probable Covid-19 yang beralamat di Jaga-1 Desa Telap Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa inisial RSA ( 69 ), dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter yang menanganinya akibat riwayat penyakit yang dideritanya pada Minggu ( 30/08/2020 ) pukul 12.00 wita di Rumah Sakit Prof. Kandouw Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Pasien RSA sebelumnya dirawat di Ruang Isolasi Irina F Rumah Sakit Prof. Kandouw dengan diagnosa penyakit Dx CKD 5 HD ec Nefropati NSAID, Hipertensi Terkontrol, Anemia, Hipokalmeia, Asidosis Metabolik, Pneumonia dan Probable Covid-19 pada Jumat ( 28/08/2020 ) pukul 18.55 wita untuk mendapatkan penanganan khusus dari Pihak Rumah Sakit.
"Berhubung kondisi kesehatan Pasien yang semakin menurun, akhirnya RSA dinyatakan meninggal dunia dan akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Desa Telap Kecamatan Eris "Kata Pelda Harry M. Langi selaku Plh ( Pelaksana Harian ) Danramil 1302-02/Eris menjelaskan kepada Awak Media Center Kodim saat dikonfirmasi perihal berita duka tersebut.
Setelah menjalani proses Wraping Jenazah Standar Covid-19, Jenazah diberangkatkan menuju TPU Desa Telap Kecamatan Eris dengan mendapat pengawalan Patwal Polda ( Kepolisian Daerah ) Sulawesi Utara dan dilokasi Pemakaman, TNI-POLRI turut mendampingi Prosesi Pemakaman yang sebelumnya diadakan Ibadah singkat oleh Pdt. Jefry Peleng, S.Th
Turut dalam Pemakaman antara lain Camat Eris Hendrik Lombagian, S.Sos, Kabid BNPB Minahasa Marten Wagey, Personil Polsek Eris Aiptu Warso, Babinsa Koramil Serda Hadi, S, Hukum Tua Desa Telap GIP. Anderson. W, dan Petugas Puskesmas serta Perangkat Desa Telap. ( J. Silaban ).
Komentar
Posting Komentar